Hutan Pendidikan STIK

Sebagai Lembaga Pendidikan, Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Banda Aceh harus mampu menjawab berbagai tantangan antara lain berupa meningkatnya daya saing dan kompetensi. Fasilitas penunjang yang dimiliki STIK Pante Kulu saat ini  tidak hanya gedung perkuliahan tetapi prasarana penunjang lainnya. Sejak tahun 2009 STIK Pante Kulu telah memiliki Hutan Pendidikan.

Hutan pendidikan merupakan Kawasan Hutan Milik Negara dengan tujuan khusus yang pengelolaannya diserahkan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Yayasan Teungku Chik Pante Kulu. Peruntukan Hutan Pendidikan STIK Pante Kulu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 724 / Menhut – II / 2009 Tentang Penunjukkan dan Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus untuk Pendidikan STIK. Hutan Pendidikan STIK Pante Kulu memiliki luas 80 Ha dan terletak di Desa Bueng Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, Aceh-Indonesia.

 

Sesuai dengan tujuannya dan dalam upaya mewujudkan program pengembangan Hutan Pendidikan dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk nyata dan lebih luas dengan melibatkan para pihak serta peran masyarakat terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Hutan Pendidikan. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas SDM yang profesional dalam pengelolaan hutan adalah melalui program kegiatan Hutan Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan seluas ± 80 Ha.

Pengalokasian lahan Hutan Pendidikan dimaksudkan sebagai tempat penelitian, pendidikan dan pelatihan, yang diharapkan akan dapat dicapainya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya (hutan) sekaligus terwujudnya pembinaan SDM yang handal dan tangguh serta penguasaan IPTEK.  Bila kemampuan SDM dan penguasaan IPTEK dapat ditingkatkan dengan sendirinya dapat tercapai peningkatan kemampuan mengelola hutan secara lestari (Sustainable Forest Management).