Proses pencatatan dan penghimpunan data telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Lebih lanjut, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016 mengatur secara spesifik tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), meskipun sesungguhnya kemunculan PDDikti telah dirintis sejak 2009. PDDikti dapat mencatat dan mempublikasikan data dalam satu titik.
Dosen dan mahasiswa dapat mengakses data pendidikan tinggi melalui laman forlap.ristekdikti. go.id. Laman ini merupakan kanal khusus yang dibangun Pusdatin Kemenristekditi yang memuat data akademik bersumber dari seluruh PT dan data terkait pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia. Data mahasiswa yang berkait dengan hasil studi, portofolio dosen, dan profil program studi (Prodi), dapat ditinjau langsung melalui laman tersebut.
Dari Terendah hingga Masuk 3 Besar
Pada akhir tahun 2018 lalu Kemenristekdikti telah mengumumkan hasil perangkingan terhadap pelaporan data PDDikti, saat itu LLDikti WIlayah XIII menempati posisi paling bawah dengan persentase Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM) yang belum dilaporkan mencapai 31,55% atau setara dengan 23 ribu lebih AKM mahasiswa di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII yang belum dilaporkan.
Menimbang urgensi pelaporan AKM maka LLDikti Wilayah XIII memberikan fokus pada perbaikan pelaporan AKM yang dimulai dengan rapat bersama Pimpinan PT dan LLDikti Wilayah XIII pada tanggal 23 April 2019 di ruang rapat Kantor LLDikti Wilayah XIII. Selanjutnya Tim Perbaikan Pelaporan PDDikti ini melakukan visitasi ke PT. Hasilnya pada tanggal 19 April 2019 Pelaporan data PDDikti mencapai 77,41% dan pada tanggal 27 Mei 2019 data yang telah terlaporkan mencapai 93,15%.
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi M. Fuad, S.Ag. memaparkan “Pencapaian ini tentu hasil kerja keras semua pihak, tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh LLDikti wilayah XIII disambut baik oleh pimpinan Perguruan Tinggi. Di luar tampak hal ini sebagai pencapaian angka, padahal lebih dari itu pencapaian ini adalah bukti sinergitas antara LLDikti dan Perguruan Tinggi. Jumlah mahasiswa yang sudah dilaporkan pada periode 2019 2 mencapai 95,37% artinya ada sekitar 4 ribu mahasiswa yang masih belum dilaporkan. Namun, setelah kita analisis jumlah ini muncul akibat permasalahan teknis, seperti proses merger (penggabungan) Perguruan Tinggi dimana proses migrasi data membutuhkan waktu. Kita Optimis ke depan angka pelaporan AKM ini akan mendekati 100%.”
Ali Umar, S.Ag., M.Pd. Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama menyampaikan “pencapaian ini merupakan kerja keras dari semua pihak secara khusus kami berterima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang memberikan dukungan terhadap perbaikan pelaporan data AKM ini. Pelaporan PDDikti sudah semestinya membentuk sebuah tim. Karena selama ini ada anggapan bahwa pelaporan PDDikti menjadi tanggung jawab operator. Padahal tidak demikian, PDDikti merupakan data yang saling terkait dan terintegritas. semoga kita dapat mempertahankan capaian pelaporan ini di tahun-tahun mendatang.”
Sumber: https://lldikti13.ristekdikti.go.id/2019/12/05/lldikti-wilayah-xiii-peringkat-3-pelaporan-pddikti-2019/